Abstract:
Pemberdayaan masyarakat merupakan sebagai tindakan sosial dimana
penduduk dari sebuah komunitas mengorganisasikan diri dalam membuat
perencanaan dan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial atau
memenuhi kebutuhan sosial sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang
dimilikinya. Menurut Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2020
tentang “Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten
Serdang Bedagai” Pasal 6 menyatakan bahwa Kegiatan pemberdayaan masyarakat
Kelurahan ditujukan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di
Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penlitian kualitatif. Tujuan
dari penelitian ini adalah melihat batas implementasi kebijakan pemberdayaan
masyarakat di desa tersebut. Hasil dari penelitian ini akan menyelesaikan
permasalahan terhadap Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Di
Kelurahaan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang
Bedagai berjalan dengan baik.