Research Repository

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN TANGGUNG RENTENG PEMBANGUNAN PERUMAHAN DINAS ANGGOTA TNI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 286 K/Pdt/2019)

Show simple item record

dc.contributor.author HAMDHIKA, DANDY
dc.date.accessioned 2022-12-01T05:21:29Z
dc.date.available 2022-12-01T05:21:29Z
dc.date.issued 2022-12-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20020
dc.description.abstract Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian merupakan fenomena yang sering terjadi dalam praktek. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, bisa karena faktor kesalahan para pihak maupun di luar kesalahan para pihak. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan prinsip tanggung renteng dalam perjanjian pembangunan perumahan, bagaimana akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian tanggung renteng pembangunan perumahan, bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/Pdt/2019. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan prinsip tanggung renteng dalam perjanjian pembangunan perumahan adalah Pasal 1278 dan 1280 KUHPerdata. Gugatan tanggung renteng merupakan salah satu bentuk gugatan yang dapat digunakan dalam sengketa keperdataan yaitu apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi seperti dalam perjanjian pembangunan perumahan.Akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian tanggung renteng pembangunan perumahan, maka pihak yang dirugikan melakukan gugatan agar pihak yang menimbulkan kerugian untuk menyelesaikan pembayaran. Kerugian lain akibat wanprestasi yang tidak memenuhi perjanjian pembangunan perumahan mengakibatkan hilangnya keuntungan yang diharapkan jika tidak terjadi wanprestasi, sehingga pihak yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama (tanggung renteng) harus membayar dan memberikan ganti kerugian atas keterlambatan dan kesengajaan tidak membayarkan sisa pembayaran yang telah disepakati. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/Pdt/2019 adalah Dodi Kuswandi bertindak selaku Kepala Zidam IV/Diponegoro dan bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, sehingga segala perbuatan yang berkaitan dengan perjanjian pengadaan material beton untuk pembangunan rumah dinas tersebut, dihubungkan dengan peruntukan bangunan untuk rumah dinas dan sumber dana pembangunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013, maka dengan sendirinya perjanjian yang dibuat oleh Dodi Kuswandi adalah selaku Kepala Zidam IV/Diponegoro bukan sebagai pribadi. en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Tanggung Renteng en_US
dc.title WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN TANGGUNG RENTENG PEMBANGUNAN PERUMAHAN DINAS ANGGOTA TNI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 286 K/Pdt/2019) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account