Abstract:
Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian merupakan fenomena yang
sering terjadi dalam praktek. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya
wanprestasi, bisa karena faktor kesalahan para pihak maupun di luar kesalahan
para pihak. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan
prinsip tanggung renteng dalam perjanjian pembangunan perumahan, bagaimana
akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian tanggung renteng pembangunan
perumahan, bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung
Nomor 286 K/Pdt/2019.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara
sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan
yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan prinsip tanggung
renteng dalam perjanjian pembangunan perumahan adalah Pasal 1278 dan 1280
KUHPerdata. Gugatan tanggung renteng merupakan salah satu bentuk gugatan
yang dapat digunakan dalam sengketa keperdataan yaitu apabila salah satu pihak
melakukan wanprestasi seperti dalam perjanjian pembangunan perumahan.Akibat
hukum wanprestasi terhadap perjanjian tanggung renteng pembangunan
perumahan, maka pihak yang dirugikan melakukan gugatan agar pihak yang
menimbulkan kerugian untuk menyelesaikan pembayaran. Kerugian lain akibat
wanprestasi yang tidak memenuhi perjanjian pembangunan perumahan
mengakibatkan hilangnya keuntungan yang diharapkan jika tidak terjadi
wanprestasi, sehingga pihak yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama
(tanggung renteng) harus membayar dan memberikan ganti kerugian atas
keterlambatan dan kesengajaan tidak membayarkan sisa pembayaran yang telah
disepakati. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor
286 K/Pdt/2019 adalah Dodi Kuswandi bertindak selaku Kepala Zidam
IV/Diponegoro dan bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, sehingga segala
perbuatan yang berkaitan dengan perjanjian pengadaan material beton untuk
pembangunan rumah dinas tersebut, dihubungkan dengan peruntukan bangunan
untuk rumah dinas dan sumber dana pembangunan berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013, maka dengan
sendirinya perjanjian yang dibuat oleh Dodi Kuswandi adalah selaku Kepala
Zidam IV/Diponegoro bukan sebagai pribadi.