Abstract:
Penelitian ini Bersifat Lapangan (Field Research) di PT. Bank Pembiayaan
Rakyat Al Washliyah Medan. Lembaga keuangan secara umum merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan
dana atau kedua-duanya. Salah satu bentuk dari lembaga keuangan yaitu Bank.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masayarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Rumusan masalah
yang diteliti adalah Bagaimana konsep teoritis tentang prinsip keadilan pada
konteks akad mudharabah dan Bagaimana penerapan prinsip keadilan dalam
kinteks pembiayaan akad mudharabah pada BPRS Al Washliyah. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui penerapan keadilan dalam konteks pembiayaan akad
mudharabah di BPRS Al Washliyah Medan.Produk pembiayaan mudarabah di PT.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al Washliyah sangat membantu dan mendorong
perbankan untuk memberikan pembiayaan Mudharabah Kepada Masyarakat. Akan
tetapi tidak sedikit nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan
akad mudharbah tersebut serta kurangnya kejujuran pada nasabah dalam hal
perkembangan usahanya. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al Washliyah Medan
belum maksimal dalam keadilan akad pembiayaan mudharabah.