dc.description.abstract |
Lingkungan hidup merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan. Lingkungan hidup juga sebagai pemenuhan kebutuhan manusia, dapat dimanfaatkan namun juga untuk dijaga kelestariannya. Saat ini lingkungan hidup menjadi persoalan yang diperhatikan oleh berbagai pihak baik dari pihak pemerhati lingkungan, seorang akademisi, politisi, maupun masyarakat awam. Hal ini disebabkan karena memburuknya kondisi bumi. Masalah lingkungan hidup kini telah menjadi suatu permasalahan di seluruh daerah di Indonesia.
Sampah rumah tangga merupakan salah satu sumber sampah yang cukup besar peranannya dalam pencemaran lingkungan. Keberadaan sampah rumah tangga dalam lingkungan merupakan suatu yang tidak dapat dihindarkan. Hal ini dapat diakibatkan oleh suatu metode pengelolaan sampah yang masih didominasi sistem pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, kemudian pembuangan ke tempat pembuangan akhir (TPA). Kenyataan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah masih kurang mendapat perhatian dan penanganan yang optimal dari berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun pemerintah, padahal permasalahan sampah merupakan tanggungjawab yang harus diselesaikan secara bersama. Apabila penanganan sampah tidak dilakukan secara optimal, maka akan timbul berbagai masalah lingkungan seperti banjir, mempercepat pemanasan global, menurunnya kandungan organik kebun dan pertanian, sanitasi lingkungan semakin buruk dan meningkatnya berbagai penyakit.
Implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2019 Dalam perencaan strategi sampah rumah tangga di kota Medan belum optimal. masih ada ketidak seimbangan rencana dan strategi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dengan apa yang rasakan masyarakat dan petugas kebersihan resmi kota sehingga masih ada ketimpangan rencana dan strategi dan hasil observasi yang ada. |
en_US |