dc.description.abstract |
Dalam menjalankan roda bisnisnya reseller adalah pihak yang tidak
termasuk sebagai pihak yang disebut sebagai konsumen dalam UU Perlindungan
Konsumen. UU Perlindungan Konsumen hanya menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan konsumen adalah konsumen akhir. Padahal dalam perdagangan
elektronik, reseller sekaligus mencakup pembeli dari pelaku usaha yang lebih
besar lagi. Hal itu kemudian menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait
perlindungan konsumen terhadap reseller yang menjadi pihak pembeli dari sebuah
pelaku usaha. Sampai hari ini kondisi konsumen dalam penelitian ini dimaksud
adalah reseller di Indonesia masih berada pada posisi yang lemah meskipun UU
Perlindungan Konsumen telah terbit dan berlaku di Indonesia. Artinya konsumen
di Indonesia ada dalam kondisi yang tidak memahami hak dan kewajiban yang
seharusnya diketahuinya. Kondisi ini disebabkan adanya paradigma yang muncul
disebabkan tidak semua konsumen mempunyai pengetahuan serta pemahaman
yang sama terkait hak dan kewajiban.
Perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia terus berkembang.
Sebagai perdagangan yang memiliki karakteristik khusus yang melibatkan para
pihak lintas yuridiksi tanpa harus bertemufisik, sangat diperlukan pelindungan
hukum bagi konsumen. Melalui metode penelitian yuridis normatif dan empiris,
tulisan ini mengkaji pelindungan reseller dalam perdagangan melalui system
elektronik.
Hasil penelitian menunjukan pelindungan terhadap reseller pada
perdagangan melalui sistem elektronik belum dapat dilakukan secara optimal
karena pengaturannya masih tersebar dalam beberapa Undang-Undang (UU) yang
memerlukan peraturan pelaksanaan. Di samping itu UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen belum mampu menjangkau pelindungan reseller dalam
perdagangan elektronik secara keseluruhan, khususnya dalam hal para pihak
memiliki perbedaan yurisdiksi. Sedangkan dalam hal sengketa reseller, para pihak
dapat menempuh jalur pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai kesepakatan
para pihak, namun alternatif penyelesaian sengketa secara online dapat
dilaksanakan secara penuh |
en_US |