Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RESELLER TERKAIT KERUSAKAN BARANG DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Studi Kasus Reseller di Kabupaten Rokan Hulu Riau)

Show simple item record

dc.contributor.author PERNANDO, YOLANDA
dc.date.accessioned 2022-11-25T01:13:32Z
dc.date.available 2022-11-25T01:13:32Z
dc.date.issued 2022-03-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19811
dc.description.abstract Dalam menjalankan roda bisnisnya reseller adalah pihak yang tidak termasuk sebagai pihak yang disebut sebagai konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen hanya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan konsumen adalah konsumen akhir. Padahal dalam perdagangan elektronik, reseller sekaligus mencakup pembeli dari pelaku usaha yang lebih besar lagi. Hal itu kemudian menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait perlindungan konsumen terhadap reseller yang menjadi pihak pembeli dari sebuah pelaku usaha. Sampai hari ini kondisi konsumen dalam penelitian ini dimaksud adalah reseller di Indonesia masih berada pada posisi yang lemah meskipun UU Perlindungan Konsumen telah terbit dan berlaku di Indonesia. Artinya konsumen di Indonesia ada dalam kondisi yang tidak memahami hak dan kewajiban yang seharusnya diketahuinya. Kondisi ini disebabkan adanya paradigma yang muncul disebabkan tidak semua konsumen mempunyai pengetahuan serta pemahaman yang sama terkait hak dan kewajiban. Perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia terus berkembang. Sebagai perdagangan yang memiliki karakteristik khusus yang melibatkan para pihak lintas yuridiksi tanpa harus bertemufisik, sangat diperlukan pelindungan hukum bagi konsumen. Melalui metode penelitian yuridis normatif dan empiris, tulisan ini mengkaji pelindungan reseller dalam perdagangan melalui system elektronik. Hasil penelitian menunjukan pelindungan terhadap reseller pada perdagangan melalui sistem elektronik belum dapat dilakukan secara optimal karena pengaturannya masih tersebar dalam beberapa Undang-Undang (UU) yang memerlukan peraturan pelaksanaan. Di samping itu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mampu menjangkau pelindungan reseller dalam perdagangan elektronik secara keseluruhan, khususnya dalam hal para pihak memiliki perbedaan yurisdiksi. Sedangkan dalam hal sengketa reseller, para pihak dapat menempuh jalur pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai kesepakatan para pihak, namun alternatif penyelesaian sengketa secara online dapat dilaksanakan secara penuh en_US
dc.subject Pelindungan Hukum en_US
dc.subject Reseller en_US
dc.subject Perdagangan Elektronik en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RESELLER TERKAIT KERUSAKAN BARANG DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Studi Kasus Reseller di Kabupaten Rokan Hulu Riau) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account