Abstract:
Dimana Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan dari pendidikan formal di sekolah, pendidikan informal pada lingkungan keluarga, dan pendidikan non formal di masyarakat. Kebanyakan orang mungkin masih menganggap kalau korupsi itu hanya sebatas perbuatan seseorang mengambil uang yang hanya bukan haknya. Padahal, korupsi itu sebenarnya bisa muncul berbagai penyebab dan bahkan tempat terjadinya korupsi tidak hanya sebatas arena politik. Pendidikan diakui sebagai strategi paling mudah dan jitu untuk merubah, setidaknya mengarahkan cara berpikir dan mindset seseorang dalam bertindak. Sekolah menempati posisi strategis dalam melaksanakan pendidikan antikorupsi terutama dalam membudayakan perilaku antikorupsi di kalangan siswa. Oleh sebab itu peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran guru pkn dalam penguatan nili-nilai anti korupsi pada kelas X di SMA Negeri 1 Sarolangun tahun ajaran 2022/2023 yang berjumlah 36 siswa/i. Menggunakan metode penelitian kuantitatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan observasi dan penyebaran angket di kelas X. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji normalitas dan uji hipotesis. Hasil analisis menunjukan bahwa mengenai variabel (x) peran guru pkn terhadap penguatan nilai-nilai anti korupsi. Dapat dilihat dari nilai signifikan peran guru pkn (x) 0,000 < 0,05 tetapi dalam nilai 2.548 > 1,688 ( = 0,05 : 1,688) Sehingga dapat disimpulkan ada pengaruh positif dan signifikan antara variabel bebas dan variabel terikat.