Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem transaksi bisnis
bitcoin, dampak atau resiko, serta pandangan dalam islam mengenai transaksi
bisnis bitcoin. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif kepustakaan (library
research) berupa karyah ilmiah, media online, buku, dan lainnya. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan hukum islam normatif untuk menemukan hukum
konkrit transaksi bitcoin dalam pandangan islam.
Hasil penelitian ini adalah bahwasannya sistem transaksi bitcoin mata uang
digital yang disimpan dalam jaringan internet tanpa pihak ketiga dan bukanlah
mata uang fisik yang sah, dampak dari penggunaan bitcoin ini dapat merugikan
pihak pengguna karena tidak ada instansi yang bertanggung jawab dan transaksi
penggunaan bitcoin sebagai mata uang dalam islam diharamkan karena
merupakan bentuk mata uang secara tidak nyata sehingga adanya tujuan spekulasi
yang mengandung unsur maisir yang merugikan bagi para pihak pengguna.