dc.description.abstract |
Desa yang menjadi istutusi publik pemerintahan yang bersentuhan secara
langsung dengan masyarakat paling bawah menjadi fokus utama dalam
pembangunan dan peberdayaan, karena sebagian besar wilayah Indonesia ada di
pedesaaan.
Pengawasan terdiri dari usaha mengamati segala sesuatu yang terjadi
apakah sudah berjalan sesuai rencana, petunjuk dan prinsip-prinsip yang telah
diterapkan atau belum. Secara sederhana maksud pengawasan adalah untuk
memahami dan menemukan apa yang salah untuk perbaikan di masa yang akan
datang. Sedangkan tujuan pengawasan adalah untuk meningkatkan pendayagunaan
aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan
pembangunan untuk menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.
Berempati terhadap berbagai persoalan tersebut diatas sekaligus juga guna
menelaah pentingnya aspek pengawasan maka penulis tertarik untuk
mengetengahkan judul penelitian yakni ; “Efektifitas Pengawas Pengelolaan
Dana Desa Dalam Peningkatan Infrastruktur di Desa Bandar Tinggi
Kabupaten Labuhanbatu”
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripsi
kualitatif. Metode kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk
meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya eksperimen) dimana
peneliti adalah sebagai instrument kunci, pengambilan sampel sumber data
dilakukan secara purposive dan snowbaal, teknik pengumpulan dengan trianggulasi
(gabungan), analisis data bersipat induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian
kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi (Sugiyono 2010: 15).
Kesimpulan hasil penelitian Efektifitas Pengawas Pengelolaan Dana Desa Dalam
Peningkatan Infrastruktur di Desa Bandar Tinggi Kabupaten Labuhanbatu : Bahwa
Efektiftas pengawasa dana Desa Bandar Tinggi Kabupaten Labuhanbatu sudah
mematuhi prosedur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam mengelola
dana desa dan Pelaksana pegelola anggaran dana Desa Bandar Tinggi Kabupaten
Labuhanbatu dan aparatur desa sudah membuat pertanggung jawaban yang
menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari pengelolaan dana desa yang
diberikan negara dan telah menjalankan pengelolaan anggaran dana desa tersebut
sebagaimana mestinya. Demikian juga Pengawasan dan Peran BPD, masyarakat
dan inspektorat secara intesif sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
en_US |