Abstract:
Implementasi kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak dan faktor-faktor
penghambatnya dalam pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di
Provinsi Sumatera Utara. Teori implementasi yang digunakan adalah teori
Westra, Jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif yang bersifat
deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan
dokumentasi. Hasil dalam penelitian menunjukkan dalam pelaksanaan
penyelenggaraan perlindungan anak belum terimplementasi dengan baik meliputi
tingkat perubahan yang belum tercapai, program kebijakan seperti hak
perlindungan perempuan dan anak, sumber daya yang dilakukan untuk
meningkatkan kinerjanya adalah memberikan pelatihan-pelatihan, diklat, dan
bimtag (Bimbingan Teknis) Sehingga masih ada hambatan-hambatan yang terjadi
yaitu : (1) anggaran yang tidak mencukupi dalam memberikan penanganan
terhadap anak korban kekerasan. (2) kurang tersedianya kapasitas sumber daya
manusia, fasilitas yang belum memadai dalam pelaksana kebijakan. (3) perbedaan
persepsi dari masyarakat. (4) pada organisasinya belum terbentuk UPTD (Unit
Pelaksana Teknis Daerah)Perlindungan Perempuan dan Anak yang khusus
menangani kekerasan anak sehingga menyebabkan terjadinya overload tugas
dalam lingkup organisasi.