Abstract:
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Data yng digunakan adalah data primer diperoleh dari wawancara
langsung kepada anggota pembiayaan mudharabah dan juga pengelola Koperasi
Serba Usaha Syariah Mitra Mandiri Pratama dan data sekunder yang diperleh dari
sumber kedua setelah data primer yaitu memakai buku. Pada penelitian ini
menggunakan teknk analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, menarik
kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menghambat sulitnya
penerapan akad mudharabah antara lain (1) perilaku moral hazard anggota (2)
keseriusan anggota mudarib dalam menjalankan bisnis yang dibiayai oleh
koperasi syariah yang bersangkutan (3) pelanggaran ketentuan yang telah
disepakati sesuai perjanjian dimana anggota tidak menggunakan dananya dengan
apa yang tertera dalam perjanjian atau akad (4) pengelolaan internal perusahaan
mudarib yang belum dilakukan secara professional sesuai standar pengelolaan
yang disepakati antara koperasi syariah dan anggota.