Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH GANDA YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN NASIONAL DALAM OBJEK YANG SAMA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1820 K/Pdt/2017)

Show simple item record

dc.contributor.author DIRGA JEIS, TAMAMI
dc.date.accessioned 2020-03-05T02:23:02Z
dc.date.available 2020-03-05T02:23:02Z
dc.date.issued 2019-02-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1957
dc.description.abstract Sertipikat tanah dalam praktek saat ini, tidak jarang telah terjadi terbit 2 (dua) atau lebih sertipikat tanah di atas sebidang tanah yang sama. Dua atau lebih sertipikat tanah yang terbit di atas tanah yang sama ini lazim dikenal dengan tumpang tindihnya (overlapping) sertipikat yang membawa akibat ketidakpastian hukum pemegang hak-hak atas tanah. Permasalahan dalam penelitian ini, akibat hukum terhadap sertifikat hak atas tanah ganda dengan objek yang sama. Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah. Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1820 K/Pdt/2017. Hasil pembahasan bahwa Akibat hukum terhadap sertipikat hak atas tanah ganda dengan objek yang sama, karena ketidakcermatan, ketidaktelitian, dan kelalaian kepala kantor pertanahan, maka akibat yang ditimbulkan dari keluarnya sertipikat ganda tersebut yaitu adanya ketidakpastian hukum mengenai kepemilikan hak atas milik atau penguasaan tanah, sehingga kedudukan sertipikat menjadi lemah dan sertipikat ganda dapat dibatalkan oleh pengadilan, akibat selanjutnya yaitu Pencabutan Sertipikat. Jadi, dengan adannya Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, maka BPN dalam hal ini Tergugat sebagai Badan yang bertanggung jawab terhadap penerbitan sertipikat ganga akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya harus mencabut atau membatalkan sertipikat yang dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat hak atas tanah, yaitu para pemegang hak yaitu para penggugat mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dalam PP No. 24 Tahun 1997, dan Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA, bahwa surat-surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pemegang hak atas tanah yang menjadi objek sengketa tidak mendapatkan perlindungan hukum setelah adanya keputusan pencabutan atas sertipikat tanah tersebut karena menganut sistem publikasi dalam pendaftaran tanah yaitu sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1820 K/Pdt/2017 yang menyatakan batal Sertipikat Hak Milik no. 535 Desa Pananjung sekarang Desa Pangandaran dahulu atas nama YY beralih kepada atas nama Tuan TAPT, dapat dilihat bahwa kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah belum sepenuhnya terwujud. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pemegang Sertifikat en_US
dc.subject Hak Atas Tanah Ganda en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH GANDA YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN NASIONAL DALAM OBJEK YANG SAMA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1820 K/Pdt/2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account