Abstract:
Penelitian ini untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
Utara No. 1 Tahun 2019 dalam Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di
Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif.
Narasumber pada penelitian ini adalah pagawai dari Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kota Medan dan masyarakat. Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan
metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi fasilitasi
pencegahan penyalahgunaan narkoba telah sesuai dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019. Implementasi
fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan mengadakan
program sosialiasi kepada berbagai jenis kalangan masyarakat dan mengajak
masyarakat untuk melakukan tes urin sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan
narkoba. Pelaksanaan implementasi dilakukan oleh KESBANGPOL divisi
ketahanan ekonomi, sosial dan budaya serta organisasi masyarakat, Kepolisian dan
lembaga-lembaga yang mengerti tentang narkoba seperti BNN dan lain sejenisnya.
Hambatan dalam pelaksanaan implementasi fasilitasi pencegahan penyalahgunaan
narkoba adalah menimnya program yang dilaksanakan dan keterbatasan anggaran
dana yang hanya dapat menyediakan fasilitas tes urin dan penyediaan pusat
rehabitasi bagi masyarakat yang kecanduan narkoba.