dc.description.abstract |
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari
hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain. Pendapatan asli daerah yang sah, bertujuan untuk
memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan untuk
pelaksanaan otonomi daerah dan mewujudkan asas desentralisasi.
Pajak online merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak dan
bekerjasama dengan badan pendapatan daerah kabupaten deli serdang. Bertujuan
untuk pengadaan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan.
Pelaksanaan dari sistem pajak online yang ada di kabupaten Deli Serdang, dimana
sebuah inovasi dalam sistem perpajakan yang diterapkan ke dalam sistem
pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana
pelaksanaan sistem pajak online (e-tax) oleh Badan Pendapatan Daerah Deli
Serdang dalam meningkatkan pendapatan Asli daerah di Kabupaten Deli Serdang.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan
analisis data kualitatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu data
primer dengan teknik wawancara dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan
bahwa peraturan system pajak online sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini
dapat dibuktikan dengan pelayanan kepada semua wajib pajak khususnya meliputi
wajib pajak restoran. Memberikan kemudahan pelayanan pajak kepada
masyarakat memanfaatkan teknologi dalam pelaporan dan transaksi pembayaran
tanpa harus datang langsung ke kantor. Serta dalam upaya optimalsasi
pemungutan pajak daerah untuk menunjukan transparansi yang dilakukan dengan
cara system online. Pemerintah Deli Serdang tetap melakukan penerimaan Pajak
Daerah melalui sistem manual walaupun nantinya sistem ini akan ditutup dan
berfokus pada sistem Online. |
en_US |