Abstract:
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017
tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dalam rangka
perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan
pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi
program Kemnetrian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan
kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas
Pertanian dan Perikanan Kota Medan di Jl. Keramat Indah No.4 Kel Selambo
Amplas Kec.Medan Denai Kota Medan. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat
bagaimana Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Asuransi Nelayan Di
Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan. Jenis Metode penelitian ini adalah
berupa metode penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif, yaitu prosedur
pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan objek
penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta – fakta yang sebagaimana adanya
dengan melakukan wawancara secara langsung kepada beberapa narasumber.
Berdasarkan hasil penelitian yang di dapatkan; Implementasi Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Kartu Pelaku Usaha
Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) telah terimplementasi namun Tindakan
sosialisasi penyuluh perikanan sebagai pelaksana KUSUKA tidak mengetahui
ukuran keberhasilan sehingga dapat dikatakan KUSUKA berpotensi sebagai
program yang tidak berjalan secara optimal. Adanya komunikasi antar organisasi
diantara pemerintah sudah selesai dan sangat kecil kemungkinan untuk terjadi
kesalahfahaman , berdasarkan kepala bidang perikanan tangkap komunikasi
dengan masyrakat kurang jelas sehingga masyarakat yang tergolong memiliki
pendidikan terbatas tidak menanggapi dan tidak tertarik sehingga dapat di
golongkan implementasi ini tidak berjalan dengan optimal. Adanya sumberdaya
belum bekerja secara maksimal dikarenakan masih banyak masyarakat yang
belum mengetahui tantang adanya program KUSUKA. Adanya pengaruh aspek
kehidupan menyatakan masyrakat tidak menolak program pemerintah jika
tujuannya mensejahterkan masyrakat. Namun banyak keluhan dari masyarakat
bahwa pemerintah memberikan bantuan langsung tunai, dan kurang
mendukungnya masyarakat dalam pelaksanaan program ini karena terlalu banyak
pendataan dan tidak tepat sasaran.