Abstract:
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang dilakukan
oleh Pemerintah Desa yang dipimpin Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pentingnya kedudukan
BPD untuk melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa, terutama dalam Pengawasan
pemerintah Desa,Infrastruktur yang memadai merupakan suatu kebutuhan dari
masyarakat Desa untuk membantu aktivitas masyarakat Desa.Dalam proses
pelayanan di Kantor Desanya diperlukan kebijakan Pemerintah Desa dan peran
serta dan dukungan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga
yang diperlukan untuk membantu Pemerintahan Desa dibidang pelayanan di
Kantor Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis kualitatif
yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan dengan cara
menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang, berdasarkan fakta fakta yang nampak atau sebagaimana adanya. Key Informan/Narasumber terdiri
dari: Ketua BPD Pasar Tiga, Sekretaris BPD Pasar Tiga, Anggota BPD Pasar
Tiga, Kepala Desa Pasar Tiga, Tokoh Masyarakat Pasar Tiga.
Berdasarkan hasil penelitian pengawasan pemerintah desa di desa Pasar Tiga
berjalan dengan baik,namun efektivitas kerja Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Pasar Tiga dalam pengawasan pemerintah desa menunjukkan hasil kerja
yang kurang efektif dimana terlihat dari fungsi dan tugas yang BPD lakukan baik
dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan perencanaan
sampai proses pengawasan masih kurang. Hal tersebut terbukti dengan
ketidakaktifan anggota-anggota BPD,tugas dan fungsi hanya dilakukan oleh
Ketua BPD dan juga ketidaktahuan anggota BPD tentang fungsi dan tugasnya
yang mengakibatkan kurang diikut sertakannya masyarakat dalam pengawasan
pemerintah desa.