Abstract:
Implementasi Peraturan Bupati Asahan Nomor 67 Tahun 2018 tentang
Penggunaan Jaringan Jalan dan Gerakan Arus Lalu Lintas di Kawasan Kota
Kisaran ini merupakan penjabaran dari tidak optimalnya efektivitas penggunaan
jaringan jalan dan gerak arus lalu lintas di Kota Kisaran. Dalam Pelaksanaannya
kebijakan ini sudah terimplementasi namun belum sepenuhnya maksimal karena
masih terdapat beberapa masalah yaitu seperti banyaknya masyarakat yang
melanggar rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan serta banyaknya
pedagang kaki lima yang masih berjualan di badan jalan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan mendeskripsikan secara rinci bagaimana Implementasi
Peraturan Bupati Asahan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penggunaan Jaringan
Jalan dan Gerak Arus Lalu Lintas di Kawasan Kota Kisaran. Metode Penelitian
yang digunakaan adalah metode penellitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi
dan dokumentasi terkait Implementasi Peraturan Bupati Asahan Nomor 67 Tahun
2018 tentang Penggunaan Jaringan Jalan dan Gerak Arus Lalu Lintas di Kawasan
Kota Kisaran. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi
Peraturan Bupati Asahan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penggunaan Jaringan
Jalan dan Gerak Arus Lalu Lintas di Kawasan Kota Kisaran masih belum berjalan
sepenuhnya, hal ini ditunjukkan dengan banyaknya masyarakat yang tidak
menaati peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kurangnya
kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan yang telah ditetapkan membuat
implementasi ini belum berjalan optimal, walaupun para implementor dalam
kebijakan ini sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan
tertib lalu lintas. Selain itu dengan pengawasan yang masih kurang dan sanksi
yang lemah tidak menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melanggar
peraturan tertib lalu lintas tersebut.