Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Perhitungan,
Pemotongan, Pencatatan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas gaji karyawan serta untuk mengetahui dan menganalisis apakah pajak
penghasilan PPh pasal 21 pada PT. Semadam Medan sudah sesuai dengan
peraturan perpajakan di Indonesia. Penelitian dilakukan pada PT. Semadam
Medan. Jenis Penelitian bersifat Deskriptif Kuantitatif, Teknik Pengumpulan
Data yang digunakan adalah wawancara dan data pendukung dari PPh Pasal 21
di PT. Semadam Medan, teknik analisis data yang digunakan dengan melakukan
survey ketempat penelitian untuk memperoleh data serta menganalisis data,
untuk menarik kesimpulan dan membandingkan masalah dengan teori-teori
untuk mendukung masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 21 atas perhitungan,
pemotongan, dan pencatatan pada PT. Semadam Medan belum sesuai dengan
UU No.36 Tahun 2008 karena terdapat perbedaan perhitungan yang dilakukan
oleh perusahaan. Dimana perusahaan melakukan perhitungan, pemotongan dan
pencatatan PPh Pasal 21 dengan menggunakan PTKP tahun 2015 sementara
menurut perundang-undang perpajakan PTKP yang saat ini berlaku adalah
PTKP tahun 2016, sehingga terjadi perbedaan perhitungan antara yang
dilakukan oleh perusahaan dengan perhitungan yang seharusnya menurut
undang-undang. Sedangkan untuk penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 pada
PT. Semadam Medan telah sesuai dengan UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan.