dc.description.abstract |
Trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan
jalan yang lebih tinggi dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan
pejalan kaki yang bersangkutan. Kegunaan trotoar menjadi fungsi utama untuk
memberikan kenyamanan pejalan kaki, menjamin keamanan pejalan kaki dan
dapat menciptakan keindahan yang asri untuk lingkungan sekitar. Kebjiakan
yang dikeluarkan oleh Walikota Medan yaitu peraturan Walikota Medan
Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran
drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta
larangan menutup saluran drainase secara menerus sebagai wujud kebijakan
pemerintahan di kota Medan. Namun pada kenyataannya dikarenakan tidak
mampu membeli atau menyewa tempat untuk memulai usaha banyak tempat
berjualan dan tempat parkir diatas trotoar yang digunakan masyarakat sampai
sekarang. penelitian ini menggunakan deskriptif dengan analisis data
kualitatif. Pengawasan yang lemah akan memperluas penyimpangan dan
pelanggaran. Penyebab yang paling mendasar terjadinya permasalahan tersebut
adalah lemahnya implementasi pelaksanaan pengawasan. Lemahnya pengawasan
trotoar yang dijadikan sebagai tempat berjualan/berdagang, tempat parkir liar dan
dilintasi pengendara sepeda motor tentunya akan merusak struktur tata ruang kota dan
anggapan masyarakat terhadap kota Medan. Untuk mewujudkan kota Medan yang
tertib dan teratur tentunya masyarakat harus mematuhi aturan yang berlaku di dalam
peraturan walikota Medan nomor 9 tahun 2009. |
en_US |