Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh program
pengungkapan sukarela terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Pematang
Siantar. Untuk mengetahui pengaruh target penerimaan pajak di KPP Pratama
Pematang Siantar. Program Pengungkapan sukarela ini di atur dalam UU RI
Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, PMK RI Nomor
118/PMK.03/2016 Tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang
pengampunan pajak,dan PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pengampunan
pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan asosiatif.
Penyusunan skripsi ini menggunakan dokumentasi dan kuesioner. Teknik
analisis data menggunakan analisis regresi linear sederhana dengan bantuan
software SPSS 20.
Hasil dari penelitian ini adalah adanya pengaruh Program Pengungkapan
Sukarela terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Pematang Siantar,
Program Pengungkapan Sukarela sangat membantu Wajib Pajak dalam
melaporkan pajaknya pada KPP Pratama Pematang Siantar. Program
pengungkapan sukarela juga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak
untuk melaporkan pajaknya dengan kemudahan aturan yang telah diberikan,
sehingga program pengungkapan sukarela ini mampu memberikan kontribusi
terhadap penerimaan pajak di KPP Pematang Siantar