Abstract:
Efektivitas Pengawasan Internal Dalam Penerapan E-Absensi Di
Kelurahan Tegal Sari Mandala I dalam menunjang efektivitas kinerja pegawai
pemerintah salah satu nya dengan meningkatkan sistem pengawasan kepada
pegawai pemerintah berupa absen elektronik atau E-absensi dan memberlakukan
sanksi kepada pegawai pemerintah yang tidak disiplin. Berdasarkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengeluarkan peraturan
No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden ini di buat untuk mewujudkan pelayanan public yang
berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan
akuntable yang berbasis elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
efektivitas pengawasan internal dalam penerapan e-absensi di Kelurahan Tegal
Sari Mandala I. Metode penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis
data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari ketetapan waktu dalam
pelaksanaan E-Absensi yang dilakukan di lingkup kantor kelurahan belum
berjalan sepenuhnya karena adanya hambatan, yaitu tindakan yang dilakukan
dalam mencapai satu tujuan dalam penggunaan E-Absensi belum terlalu dipahami
oleh pegawai, kurangnya sosialisasi terlebih dahulu, pemberian penghargaan atau
insentif atas kinerja pegawai yakni dapat berupa SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
dan tidak ada pemotongan pengahasilan yang dilihat dari TPP (Tambahan
Penghasilan Pegawai) dan tindakan yang didapat apabila pegawai tidak
melaksanakan pengisian E-Absensi dengan baik akan mendapatkan sanksi berupa
pemotongan penghasilan. Dengan adanya efektivitas Pengawasan Internal Dalam
Penerapan E-Absensi Di Kelurahan Tegal Sari Mandala I sudah terlaksana namun
belum optimal dikarenakan penggunaan E-Absensi berbasis online dan
penggunaan smarthphone (Android) dan juga kurangnya akan sosialisasi yang
dilakukan kepada para pegawai, sehingga penggunaan aplikasi tersebut belum
optimal.