Abstract:
Penelitian ini dilaksanakan di Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu
Selatan. Tujuan penelitian mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum
dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dalam Rangka Pelaksanaan Tertib Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Kotapinang. Jenis penelitian yang
digunakan dengan metodoe deskriftif dengan pengelolaan data kualitatif, yaitu
metode yang digunakan untuk membedah suatu fenomena dan peristiwa dan
menjabarkan dalam bentuk kalimat dan bahasa berdasarkan hasil temuan
dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui Peraturan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan nomor 5 tahun 2019 telah terimplementasi
namun belum sepenuhnya optimal dan terlaksanakan secara sempurna, hal ini
diketahui berdasarkan pada kategorisasi penelitian seperti adanya upaya
komunikasi atau penyampaian informasi sudah terlaksana dengan sosialisasi atau
penyuluhan langsung namun belum optimal dikarenakan masih banyak kejadian
yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh pihak yang merasa apatis terhadap
kepentingan umum. Adanya dukungan sumber daya manusia dalam masih sangat
dibutuhkan dalam implementasi kebijakan ini karena kualitas sumber daya
manusia dilapangan masih rendah, baik itu pihak implementor dan juga
masyarakat. Kemudian adanya program telah direncanakan dan dilaksanakan
namun ada beberapa program ditemukan tidak terlaksana karna minimnya
anggaran dana dan dipengaruhi kualitas sumber daya manusia sebelumnya.
Selanjutnya adanya target yang dicapai sudah ditetapkan namun target tidak
tercapai karena pelakasanaan program sebelumnya yang direncanakan mengalami
permasalahan dan kendala. Adapun hambatan selama ini dalam pelaksanaan tertib
lalu lintas dan angkutan jalan di Kecamatan Kotapinang yaitu disebabkan
kurangnya kualitas sumber daya manusia dan minimnya anggaran dana dari
APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mempengaruhi terhadap program
dan target dari Dinas Perhubungan.