Abstract:
Bank Syariah Indonesia (BSI) syariah ditunjuk pemerintah sebagai satu-satunya
institusi perbankan syariah milik negara (BUMN) yang menyalurkan praktik
pembiayaan take over. bsi baru saja terbentuk sehingga operasionalisasnya
menjadi hal yang perlu diperhatikan mengingat beberapa nasabah masih belum
familiar terhadap bank tersebut bahkan ketidaktahuan nasabah terhadap akad
pembiayaan yang digunakan dalam pengalihan (take over) akibat bentuk merger
tiga bank syariah (bank mandiri syariah, bni syariah dan bri syariah) menjadi satu
bank yaitu bank syariah indonesia (BSI). Tujuan penelitian ini adalah untuk
memahami mekanisme pelaksanaan sistem peralihan atau take over pembiayaan
di BSI Cabang Binjai, untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan
terjadinya sistem peralihan atau take over pembiayaan di BSI Cabang Binjai, dan
untuk mengetahui jenis-jenis akad yang digunakan dalam pelaksanaan sistem
peralihan atau take over pembiayaan di BSI Cabang Binjai. Jenis penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif yang bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan operasional Bank
syariah menggunakan prinsip bagi hasil (Murabahah) yang pelaksanaannya
berdasarkan hukum Islam atau syariat. Bank Syariah pada dasarnya memiliki
potensi dan peluang yang luar biasa besar. Pertumbuhan dari segi aset pun sudah
membuktikan bahwa Bank Syariah merupakan model bank yang sangat ideal
untuk mendorong kemajuan perekonomian Negara. Namun dari segi kualitas
pelayanan Bank Syariah harus mengejar ketinggalannya dari Bank Konvensional
yang telah lebih awal berdiri. Selain itu, untuk menghasilkan persaingan yang
produktif antara Bank Syariah dan Bank Konvensional diperlukan peraturan
perbankan khusus untuk Perbankan Syariah sehingga mampu menjalankan
tugasnya tanpa harus mengekor kepada sistem konvensional.