Abstract:
Pembiayaan modal kerja dengan akad murabahah bentuk pembiayaan
yang dibutuhkan oleh nasabah untuk membeli suatu produk dengan kewajiban
mengembalikan talangan sesuai yang sudah disepakati. Namun pembiayaan ini
tidak terlepas dari masalah berupa gagal bayar yang dikenal pembiayaan
bermasalah. Pembiayaan bermasalah dapat diselesaikan melalui kegiatan
rescheduling.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme & penerapan
rescheduling pada pembiayaan modal kerja bermasalah dengan akad murabahah
skema modal kerja di PT. BPRS Gebu Prima Medan. Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif,
dimana data yang diperoleh melalui kegiatan observasi, wawancara dan
penelahaan dokumen untuk mendapatkan informasi kemudian menganalisisnya.
Adapun Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rescheduling dapat
dilakukan selama ada itikad baik dari nasabah untuk menyelesaikan pembiayaan
bermasalah dan pihak bank juga memberikan kesempatan dengan upaya
kekeluargaan berupa musyawarah dengan memberikan keringanan berupa
perpanjangan masa angsuran sesuai dengan analisis permasalahan yang
dilakukan pihak bank kepada nasabah.