Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang
kelemahan analisa dalam menentukan karakteristik pembiayaan murabahah di
BPRS Al-Wasliyah masa new normal. Untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk
penyelesaian kebijakan BPRS Al-Wasliyah dalam menangani pembiayaan
murabahah pada masa new normal. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adapun mekansime restrukturisasi pada
nsabah pembiayaan murabahan di PT. BPRS Al Washliyah yaitu Penjadwalan
kembali tagihan/angsuran pembiayaan disertai adanya perpanjangan atau
tambahan jangka waktu. Pihak bank akan memberikan kelonggaran jangka waktu
kepada nasabah agar nasabah dapat memenuhi kewajibannya tersebut.
Penjadwalan kembali tagihan/angsuran piutang tanpa adanya pemberian
perpanjangan jangka waktu, sehingga jangka waktu pembiayaan tidak mengalami
perubahan. Bank tidak memberikan kelonggaran jangka waktu kepada nasabah,
hanya saja angsuran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak jangka
waktunya tetap seperti pada saat awal akad. Persyaratan kembali (reconditioning).
Persyaratan kembali (reconditioning)cyaitu perubahan persyaratan pembiayaan
baik sebagian maupun seluruh. Reconditioning dapat dilakukan dengan cara:
perubahan jadwal pembayaran, perubahan jumlah angsuran, perubahan jangka
waktu, atau pemberian potongan. Untuk reconditioning pada restrukturisasi
pembiayaan murabahah di . BPRS Al-Wasliyah Cabang Krakatau yaitu dengan
perubahan jadwal pembayaran angsuran, perubahan jumlah angsuran yang
dibayarkan, memberikan potongan berupa diskon margin dan tunggakan margin.
Penataan kembali (restructuring) Penataan kembali (restructuring) yakni
perubahan persyaratan yang tidak terbatas pada rescheduling dan reconditioning
dapat dilakukan melalui: penambahan dana fasilitas pembiayaan bank, konversi
akad pembiayaan, konversi pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka
waktu menengah, dan konversi pembiayaan menjadi persyaratan modal sementara
perusahaan nasabah. BPRS Al-Wasliyah Cabang Krakatau hanya melakukan
restrukturisasi pembiayaan terhadap nasabah yang memenuhi kriteria sebagai
berikut: Nasabah mengalami penurunan kemampuan pembayaran. Nasabah
memiliki prospek usaha baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah
resrtukturisasi. Manajemen kooperatif dan beri‟tikat baik. Maksimal 1 tahun
angsuran berjalan.