Abstract:
Perkembangan penduduk di kota pematang siantar semakin meningkat setiap
tahunnya,kepadatan penduduk menyebabkan lahan terbuka hijau semakin
terkikis dan tidak terkendalinya pembangunan.Dalam hal ini pemerintah
mengesahkan dan menetapkan Peraturan Daerah kota Pematangsiantar No.12
Tahun 2012 Tentang pengelolaan ruang terbuka hijau yang diberikan tanggung
jawab kepada badan lingkungan hidup yang bekerjasama dengan dinas tat
ruang,perumahan,dan permukiman dalam pelaksanaanya.Penelitian ini
memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan daerah
no 12 tahun 2012 dan melihat hambatan hambatan dalam pelaksanaan
pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Pematangsiantar.Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodepenelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif dengan jenis data primer dan sekunder diperoleh melalui
wawancara dengan narasumber,dan melalui studi kepustakaan dan
dokumentasi.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa secara umum proses implementasi
pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Pematangsiantar telah berjalan dengan prosedur yang ada meskipun masih dijumpai beberapa kekurangan dan kendala
dalam proses implementasinya. Hambatan tersebut dikarenakan adanya hal-hal
berikut yaitu, lemahnya sosialisai, terbatasnya lahan, kurangnya anggaran,
serta lemahnya kerjasama antar dinas terkait. Namun keberhasilan akan
pengelolaan ruang terbuka hijau sudah dapat dilihat dengan perolehan prestasi
yang telah diperoleh oleh pemko pematangsiantar terhadap lingkungan hidup.