Research Repository

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PENGEMBANGAN OBJEK WISATA SAMPURAGA DI DESA SIRAMBAS

Show simple item record

dc.contributor.author SERIDAH, AINUN
dc.date.accessioned 2022-10-24T07:07:34Z
dc.date.available 2022-10-24T07:07:34Z
dc.date.issued 2022-10-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18881
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peranan pemerintah Mandailing Natal dalam pengembangan objek wisata sampuraga, kendala-kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam pengembangan objek wisata Sampuraga dan mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk mengatasi kendala-kendala dalam pengembangan objek wisata Sampuraga. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriftif. Informan penelitian ini terdiri dari informan kunci (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Mandailing natal dan Kepala Desa Sirambas) dan informan selanjutnya (pengunjung Pariwisata Sampuraga). Pengumpulan data dilakukan dengan pengematan (observasi), wawancara, dan studi dokumentasi dan selanjutnya dilakukan teknik analisis uji keabsahan data yaitu dengan menggunakan teknik triangulasi sumber yaitu membandingkan dan mengecek balik drajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Peranan pemerintah Mandailing Natal dalam pengembangan objek wisata Sampuraga yang terdapat pada Pasal 8 Ayat 1 belum maksimal. Peranan pemerintah Mandailing Natal dalam pengembangan objek wisata Sampuraga baru berupa: (1). Pembangunan, perbaikan, pemeliharaan prasarana dan sarana pariwisata sampuraga, (2). Melakukan promosi pariwwisata, (3). Melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam pembangunan pariwisata sampuraga, (4). Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam bidang pariwisata, (5). Mengikutsertakan masyarakat dalam pengembangan dan pembangunan pariwisata. Dalam pengembangan pariwisata Sampuraga pemerintah Mandailing Natal menghadapi kendala, yaitu kendala internal dan eksternal. Untuk mengatasi kendala dalam pengembangan objek wisata Sampuraga pemerintah Mandailing Natal melakukan upaya: (1). Penyediaan prasarana dan sarana pariwisata, (2). Melakukan promosi pariwisata, (3). Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam bidang pariwisata, (4). Melakukan kerjasama dengan masyarakata dalam pengembangan pariwisata. Untuk tahun-tahun mendatangkan diharapkan peranan dan perhatian pemerintah Mandailing Natal dalam pengembangan objek wisata Sampuraga semakin meningkat dan bersama-sama masyarakat membangun, mengembangkan dan mengelola objek wisata Sampuraga. en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Pengembangan en_US
dc.subject Objek Wisata en_US
dc.title IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PENGEMBANGAN OBJEK WISATA SAMPURAGA DI DESA SIRAMBAS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account