Abstract:
Kekerasan terhadap sesama manusia telah memiliki sumber atau alasan
yang bermacam-macam, salah satu sumber kekerasan yang diyakini penyebab
kekerasan dari laki-laki terhadap perempuan adalah ideologi gender. Kekerasan
juga merupakan salah satu masalah sosial yang amat serius, oleh karena itu
pemerintah sebagai penyelenggara bertanggung jawab atas kelangsungan dan
kesejahteraan rakyatnya melalui program pemberdayaan pencegahan tindak
kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berupaya untuk mengurangi tingkat
kekerasan yang terjadi. Tinggi nya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak
di Indonesia membuat pemerintah bertindak cepat untuk mengatasi permasalahan
tersebut, maka demikian tujuan pemerintah membuat program ini adalah
mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,melindungi, memberikan rasa
aman,memberikan pelayanan kepada korban,dan melakukan pemberdayaan
kepada perempuan korban kekerasan. Maka aka dari itu peneliti melakukan
penelitian dengan rumusan masalah bagaimana implementasi kebijakan
perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di kota Medan. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif, dan
pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, implementasi kebijakan perlindungan perempuan
dan anak dari tindak kekerasan berjalan dengan baik, dikarenakan banyaknya
masyrakat dan korban yang merasakan akan gunanya program pencegahan
kekerasan tersebut. Penanganan kasus dilaksanakan dengan empat tahapan.
Pertama, tahapan pelaporan atau pengaduan dari korban/mitra. Kedua,
penerimaan dan pencatatan identitas. Ketiga, tahapan assesmen atau identifikasi
korban dan pelaksanaan bidang layanan hukum, atau psikologi, atau layanan
kerohaniawan. Keempat, kegiatan terminasi atau pengakhiran pelayanan pada
korban. Namun, kendala yang terjadi berupa kurangnya anggaran sosialisasi dari
pemerintah tetapi Dinas Pemberdayaan Kota Medan bisa mengatasi nya dengan
cara melakukan dengan sosial media dan media cetak.