Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kondisi keuangan dan
self assessment system terhadap kepatuhan wajib pajak badan dalam membayar
pajak penghasilan pada KPP Pratama Medan Barat dari tahun 2016-2020. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian asosiatif.
Populasi dalam penelitian ini yaitu seluruh WP Badan yang terdaftar pada KPP
Pratama Medan Barat per 1 Januari 2020 sebanyak 19.095 badan usaha dan yang
menjadi sampel sebanyak 99 badan usaha. Teknik yang digunakan dalam
penarikan sampel pada penelitian ini adalah accidental sampling. Teknik
pengumpulan data dengan menggunakan pengujian Regresi Linier Berganda, Uji
Asumsi Klasik, Uji Hipotesis (Uji-t dan Uji-F) dan Uji Koefisien Determinasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan berpengaruh positif
dan signifikan secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak badan, dan self
assessment system berpengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap
kepatuhan wajib pajak badan. Besarnya persentase hubungan variabel kondisi
keuangan dan self assessment system terhadap kepatuhan wajib pajak badan
sebesar 40.5% sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor yang tidak diteliti.