Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
program pencegahan penyalahgunaan NAPZA di Kabupaten Labuhanbatu. Jenis
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan analisis
kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk membedah suatu fenomena dan
peristiwa dan menjabarkan dalam bentuk kalimat dan bahasa. Dalam penelitian
yang telah dilakukan diketahui bahwa implementasi program pencegahan
penyalahgunaan NAPZA sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu
Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Antisipasi Dini Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, namun masih belum optimal. Berdasarkan
hasil penelitian ditemukan beberapa kendala dalam implementasi program antara
lain kurangnya anggaran diakibatkan pandemi Covid 19, pelajar/masyarakat
belum paham mengenai tujuan program, serta belum terdistribusikan
implementasi program secara merata, kendala lainnya seperti sumber daya yang
belum memadai baik dari sumber daya manusia yang kurang berkualitas dan
kuantitas. Dalam hal ini diperlukannya keterlibatan instansi Pemerintah Daerah
Lembaga Pemerintah Daerah dan DPRD dalam perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi terkait program pencegahan, serta partisipasi masyarakat terkait tindak
pidana penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya. Oleh sebab
itu penelitian ini merekomendasikan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 29
Tahun 2017 Tentang Antisipasi Dini Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika
Dan Zat Adiktif Lainnya agar program pencegahan berjalan dengan efektif,
dengan senantiasa berkordinasi dengan instansi terkait, membentuk tim/kelompok
kerja satuan tugas anti narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,
memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan NAPZA
serta dampak yang ditimbulkannya, menetapkan tata tertib sekolah mengenai
kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya dan mensosialisasikan di lingkungan satuan pendidikan, dan melakukan
tes urine secara rutin dan berkala.