Abstract:
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas
lalu lintas, angkutan jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta
pengelolaannya. Penelitian ini dilakukan di Dinas Perhubungan Kota Medan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kota
Medan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan Di Kota Medan. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu
prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan, wawancara
dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang
berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9
Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota
Medan sudah terimplementasi, namun belum berjalan cukup baik. Hal ini
dikarenakan informasi dalam bentuk sosialisasi langsung secara meluas terhadap
peraturan-peraturan berlalu lintas, dan juga mengadakan sosialisasi tentang
kecelakaan yang terjadi dijalan dari ketidaktertiban dalam berlalu lintas dan
menjalin hubungan yang baik dengan dengan masyarakat pengguna jalan.
Pelaksanaan disposisi yang ada di Dinas Perhubungan Kota Medan sudah sesuai
dengan ketentuan yang ada dan sudah berjalan dengan efektif. Struktur Birokrasi
yang ada di Dinas Perhubungan Kota Medan sudah berjalan sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP).