dc.description.abstract |
Logo halal yang belum lama ini dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menuai berbagai reaksi yang beragam, dari nada positif hingga nada negatif. Alasan di balik perubahan logo halal tersebut, lantaran terjadi perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Logo yang mengambil inspirasi dari bentuk gunungan wayang serta motif surjan atau lurik ini mendapat banyak sorotan. Masyrakat juga mempermasalahkan khat yang digunakan sebagai tulisan Halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui opini masyarakat Kelurahan Pangkalan Masyhur Kota Medan tentang kontroversi logo halal baru Indonesia. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah komunikasi, opini publik, masyarakat, kontroversi dan logo halal Indonesia. Metode peneltian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah proses wawancara tatap muka dengan informan, observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 7 orang. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah opini masyarakat terhadap logo halal baru Indonesia menuai kontroversi ditengah-tengah masyrakat. Masyarakat menilai bahwa logo tersebut tidak perlu diganti dan jauh sekali dari ciri khas Islam. Masyarakat berharap adanya edukasi dari pemerintah agar logo tersebut dapat diterima dengah mudah oleh masyarakat dan tidak ada lagi polemik ditengah-tengah masyarakat. |
en_US |