Abstract:
E-Commerce merupakan suatu sistem perdagangan yang menggunakan teknologi dalam sistem transaksinya. Sebagai salah satu wadah bagi masyarakat
untuk melakukan transaksi secara online, perdagangan melalui E-Commerce
dilakukan secara tidak langsung. Adapun tujuan penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui transaksi E-Commerce yang dilakukan di Medan dan untuk
mengetahui pandangan ekonomi islam terhadap transaksi E-Commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif
dengan teknik analisis deskriptif. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi serta studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa transaksi E-Commerce
pada Shopee Food ini sama dengan transaksi offline. Adapun yang menjadi
pembeda yaitu pada proses akad dan media dalam proses melakukan transaksi. ECommerce
merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik dan
aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli biasa. Selain itu, pihak
yang bertransaksi pada Shopee Food telah memenuhi rukun dan syarat jual-beli baik dari segi akad dan kesesuaian dengan prinsip dasar ekonomi Islam. Meskipun
masih terdapat beberapa kesalahan yang tidak sesuai.