Abstract:
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Organisasi ini bernama Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang terbentuk sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara. Visi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara ialah Terwujudnya Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak serta peningkatan Kesejahteraan Keluarga bagi aparat dan publik. Peneltian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 dalam pelayanan pengaduan di dinas pemberdayaan perempuan dan perindungan anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penlitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan jenis data primer dan sekunder diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, dan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum proses implementasi pelayanan pengaduan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berjalan dengan prosedur yang ada meskipun dalam kondisi covid 19 masyarakat dapat membuat laporan secara online menggunakan website resmi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Meskipun masyarakat melapor secara online, laporan yang masuk ke dinas akan segera di proses secapatnya. Pada tahun ini masyarakat sudah dapat melapor langsung ke UPTD. P2TP2A. perencanaan yang akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan membuat pengaduan berbasis online melalui aplikasi.