Abstract:
Trasnportasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap kalangan, yang berfungsi untuk memindahkan penumpang dan barang dari satu tempat ketempat lain dan memudahkan hubungan dengan tempat lain. Dinas Perhubungan Kota Medan sebelum tahun 2002 semula bernama Cabang Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) yang berada di bawah induk Dinas Lalul Lintas Angkutan Jalan Raya (LLLAJR) Tingkat I Provinsi Sumatera Utara yang diubah menjadi Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyerahan Sebagian Wewenang Pemerintah Pusat tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan kepada daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sampai sekarang dikenal dengan nama Dinas Perhubungan Kota Medan. Peneltian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 dalam Rangka Penyediaan Jasa Pelayanan Terminal dan Kegiatan Usaha Penunjang di Terminal Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan jenis data primer dan sekunder diperoleh melalui wawancara dengan narasumber 4 orang yakni; Bapak Suroso, Bapak Hefbin Napitupulu, S.Sos, Bapak Parlindungan ST, Bapak Santoso dan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum proses implementasi jasa pelayanan dan kegiatan usaha penunjang berjalan dengan baik walaupun ada beberapa kebijakan yang belum dilaksanakan, serta adanya perencanaan pembangunan dari Kementerian Perhubungan Provinsi Sumatera Utara untuk Terminal Pinang Baris kedepannya agar menjadi terminal yang berstandar Internasional.