dc.contributor.author |
NURSAMSINAHAR WIJAYA, NOVI |
|
dc.date.accessioned |
2022-07-07T01:42:18Z |
|
dc.date.available |
2022-07-07T01:42:18Z |
|
dc.date.issued |
2022-03-01 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18299 |
|
dc.description.abstract |
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh suatu
perseroan terbatas merupakan suatu hal yang penting dalam mengambil berbagai
kebijakan yang berkaitan dengan keberlangsungan bisnis suatu perseoraan
terbatas. Di era globalisasi digital, RUPS dapat dilakukan secara elektronik yaitu
dengan berlandaskan aturan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang
menyatakan bahwa RUPS dapat dilangsungkan menggunakan media elektronik
seperti telekonferensi maupun video conference. Rumusan masalah yang diangkat
dalam penelitian ini 1) bagaimana perbedaan dan tanggung jawab pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham secara langsung dengan secara video conference.
2) bagaimana kewenangan Notaris dalam membuat Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham secara video conference. 3) bagaimana Pembuktian Peserta
Rapat dinyatakan hadir dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara
Video Conference.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu menggunakan
jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
historis. Sumber data yang digunakan yaitu berasal dari data sekunder yang
meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier
yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa pertama, perbedaan dan tanggung
jawab rapat umum pemegang saham secara langsung dengan secara video
conference perbedaannya terletak pada dasar hukum, tempat/wadah
pelaksanaannya dan cara penandatangan akta RUPS yang berbeda sedangkan
tanggung jawab notaris memastikan bahwa dimana keputusan-keputusan RUPS
baik secara online ataupun konvensional tersebut harus dinyatakan dalam akta
Notaris yang dalam prakteknya disebut Akta Persetujuan Keputusan Rapat (PKR).
Kedua, kewenangan notaris dalam membuat berita acara rapat umum pemegang
saham secara video conference sejak awal hingga berakhirnya RUPS untuk
mencatat segala sesuatu tindakan hukum yang terjadi selama pelaksanaan RUPS
dan menuangkannya ke dalam akta. Ketiga, Pembuktian peserta rapat dinyatakan
hadir dalam pelaksanaan rapat umum pemegang saham secara video conference |
en_US |
dc.subject |
Perseroan Terbatas |
en_US |
dc.subject |
Rapat Umum Pemegang Saham |
en_US |
dc.subject |
Video Conference |
en_US |
dc.title |
KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN VIDEO CONFERENCE DALAM PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |