Research Repository

KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN VIDEO CONFERENCE DALAM PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Show simple item record

dc.contributor.author NURSAMSINAHAR WIJAYA, NOVI
dc.date.accessioned 2022-07-07T01:42:18Z
dc.date.available 2022-07-07T01:42:18Z
dc.date.issued 2022-03-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18299
dc.description.abstract Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh suatu perseroan terbatas merupakan suatu hal yang penting dalam mengambil berbagai kebijakan yang berkaitan dengan keberlangsungan bisnis suatu perseoraan terbatas. Di era globalisasi digital, RUPS dapat dilakukan secara elektronik yaitu dengan berlandaskan aturan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa RUPS dapat dilangsungkan menggunakan media elektronik seperti telekonferensi maupun video conference. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini 1) bagaimana perbedaan dan tanggung jawab pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara langsung dengan secara video conference. 2) bagaimana kewenangan Notaris dalam membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham secara video conference. 3) bagaimana Pembuktian Peserta Rapat dinyatakan hadir dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Video Conference. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Sumber data yang digunakan yaitu berasal dari data sekunder yang meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pertama, perbedaan dan tanggung jawab rapat umum pemegang saham secara langsung dengan secara video conference perbedaannya terletak pada dasar hukum, tempat/wadah pelaksanaannya dan cara penandatangan akta RUPS yang berbeda sedangkan tanggung jawab notaris memastikan bahwa dimana keputusan-keputusan RUPS baik secara online ataupun konvensional tersebut harus dinyatakan dalam akta Notaris yang dalam prakteknya disebut Akta Persetujuan Keputusan Rapat (PKR). Kedua, kewenangan notaris dalam membuat berita acara rapat umum pemegang saham secara video conference sejak awal hingga berakhirnya RUPS untuk mencatat segala sesuatu tindakan hukum yang terjadi selama pelaksanaan RUPS dan menuangkannya ke dalam akta. Ketiga, Pembuktian peserta rapat dinyatakan hadir dalam pelaksanaan rapat umum pemegang saham secara video conference en_US
dc.subject Perseroan Terbatas en_US
dc.subject Rapat Umum Pemegang Saham en_US
dc.subject Video Conference en_US
dc.title KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN VIDEO CONFERENCE DALAM PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account