Research Repository

AJIAN HUKUM PERUBAHAN JENIS KELAMIN MELALUI PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Studi Komparatif Hukum Islam dan KUHPerdata)

Show simple item record

dc.contributor.author WIRANDA, HALDY
dc.date.accessioned 2022-07-07T01:38:40Z
dc.date.available 2022-07-07T01:38:40Z
dc.date.issued 2021-12-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18298
dc.description.abstract Beberapa kasus operasi perubahan kelamin yang terjadi di Indonesia selalu menimbulkan sikap pro kontra baik dikalangan ulama, praktisi hukum, maupun akademisi. Operasi perubahan jenis kelamin tentunya akan menimbulkan akibat hukum, apalagi peraturan tentang perubahan jenis kelamin belum ada sama sekali. Salah satu akibat hukum yang dipermasalahkan sebagai akibat perubahan jenis kelamin adalah terkait dengan warisan. Hal ini disebabkan bahwa dalam Islam porsi masing-masing ahli waris ditentukan berdasarkan jenis kelamin seseorang, namun KUH Perdata sama sekali tidak mempermasalahkan perubahan jenis kelamin tersebut beserta akibat hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder, yang didapat melalui bahan hukum yang berasal dari kewahyuan yatu Al-Qur’an dan Hadis, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data diperoleh berupa data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) atau penelusuran literatur. Untuk menganalisis data yang terhimpun dari penelusuran kepustakaan, maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan pembahasan penelitian, maka hasil penelitian ini adalah akibat hukum perubahan jenis kelamin menurut hukum Islam adalah tidak merubah ketentuan hukum apapun, mengingat perubahan jenis kelamin hukumnya haram, sedangkan akibat hukum perubahan jenis kelamin dilihat dari sisi hukum positif pelaku perubahan jenis kelamin tidak terhalang untuk mendapatkan hak waris dari pewaris. Hal ini disebabkan bahwa hubungan darah menjadi syarat mutlak ketika hendak mendapatkan hak waris. Hal yang juga perlu diingat adalah perubahan jenis kelamin bukanlah hak yang dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak warisnya. Bahwa perubahan jenis kelamin terhadap pembagian harta warisan menurut hukum Islam, maka porsi pembagian harta warisannya tetap seperti jenis kelamin sebelum dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin. Menurut KUH Perdata, perubahan jenis kelamin tidak berpengaruh sama sekali terhadap pembagian harta warisan bagi orang yang melalukan perubahan jenis kelamin tersebut. Apalagi KUH Perdata memang sama sekali tidak mengatuh hal itu. Bahwa upaya perlindungan hukum bagi orang yang melakukan operasi perubahan jenis kelamin dalam mendapatkan bagian harta warisan adalah dengan membuat regulasi terkait akibat hukum dari operasi perubahan jenis kelamin en_US
dc.subject Perubahan en_US
dc.subject Jenis Kelamin en_US
dc.subject Pengadilan en_US
dc.subject Warisan en_US
dc.title AJIAN HUKUM PERUBAHAN JENIS KELAMIN MELALUI PENETAPAN PENGADILAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Studi Komparatif Hukum Islam dan KUHPerdata) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account