dc.description.abstract |
Beberapa kasus operasi perubahan kelamin yang terjadi di Indonesia selalu
menimbulkan sikap pro kontra baik dikalangan ulama, praktisi hukum, maupun
akademisi. Operasi perubahan jenis kelamin tentunya akan menimbulkan akibat
hukum, apalagi peraturan tentang perubahan jenis kelamin belum ada sama sekali.
Salah satu akibat hukum yang dipermasalahkan sebagai akibat perubahan jenis
kelamin adalah terkait dengan warisan. Hal ini disebabkan bahwa dalam Islam
porsi masing-masing ahli waris ditentukan berdasarkan jenis kelamin seseorang,
namun KUH Perdata sama sekali tidak mempermasalahkan perubahan jenis
kelamin tersebut beserta akibat hukumnya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian
ini adalah sumber data sekunder, yang didapat melalui bahan hukum yang berasal
dari kewahyuan yatu Al-Qur’an dan Hadis, bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data diperoleh berupa
data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) atau
penelusuran literatur. Untuk menganalisis data yang terhimpun dari penelusuran
kepustakaan, maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan pembahasan penelitian, maka hasil penelitian ini adalah akibat
hukum perubahan jenis kelamin menurut hukum Islam adalah tidak merubah
ketentuan hukum apapun, mengingat perubahan jenis kelamin hukumnya haram,
sedangkan akibat hukum perubahan jenis kelamin dilihat dari sisi hukum positif
pelaku perubahan jenis kelamin tidak terhalang untuk mendapatkan hak waris dari
pewaris. Hal ini disebabkan bahwa hubungan darah menjadi syarat mutlak ketika
hendak mendapatkan hak waris. Hal yang juga perlu diingat adalah perubahan
jenis kelamin bukanlah hak yang dapat menghalangi seseorang untuk
mendapatkan hak warisnya. Bahwa perubahan jenis kelamin terhadap pembagian
harta warisan menurut hukum Islam, maka porsi pembagian harta warisannya
tetap seperti jenis kelamin sebelum dilakukannya operasi perubahan jenis
kelamin. Menurut KUH Perdata, perubahan jenis kelamin tidak berpengaruh sama
sekali terhadap pembagian harta warisan bagi orang yang melalukan perubahan
jenis kelamin tersebut. Apalagi KUH Perdata memang sama sekali tidak
mengatuh hal itu. Bahwa upaya perlindungan hukum bagi orang yang melakukan
operasi perubahan jenis kelamin dalam mendapatkan bagian harta warisan adalah
dengan membuat regulasi terkait akibat hukum dari operasi perubahan jenis
kelamin |
en_US |