dc.description.abstract |
Sejak pemungutan BPHTB diserahkan ke daerah, maka segala
pemungutan dan hasilnya menjadi milik daerah dan kemudian dikenal dengan
pajak daerah BPHTB hadir karena adanya peralihan hak atas jual-beli tanah.
Tanah yang memiliki nilai ekonomi mengharuskan pemiliknya untuk membayar
pajak ke Negara. Agar terhindar dari penggelapan pajak, maka verifikasi BPHTB
dilakukan secara elektronik, sehingga potensi bocornya atau berkurangnya
pendapatan asli daerah dapat diminimalisir. Dalam praktiknya banyak sekali
hambatann dalam menerapkan BPHTB elektronik tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat
penelitian ini adalah deskriptif, yaitu suatu metode yang digunakan untuk
menggambarkan suatu keadaan atau situasi yang sedang berlangsung yang
tujuannya untuk memberikan data tentang objek penelitian sehingga mampu
menggali hal-hal yang ideal. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder. Alat
pengumpul data dalam penelitian ini adalah data dokumen yang dibantu dengan
wawancara terbuka dengan pejabat dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Batu Bara dan notaris yang berpraktik di Batu Bara.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan verifikasi bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara online oleh Dinas
Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Batu Bara
sebenarnya tidak dapat dilakukan karena belum adanya perda yang mengatur
tentang pemungutan BPHTB. Pemungutan BPHTB tanpa adanya perda yang
mengatur tentang BPHTB merupakan pelanggaran yang terdapat dalam Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Bahwa hambatan-hambatan
yang dihadapi oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah
Kabupaten Batu Bara adalah selama dalam pengurusan e-BPHTB masih terdapat
wajib pajak yang belum paham menggunakan e-BPHTB, sehingga Wajib Pajak
mengalami kesulitan untuk melakukan penginputan data BPHTB online dan
kurangnya informasi dan komunikasi tentang perpajakan daerah kepada
masyarakat. Informasi merupakan sumber penting dalam pelaksanaan kebijakan,
ketersediaan informasi yang cukup sangat mendukung pelaksanaan kebijakan,
informasi mengenai bagaimana melaksanakan kebijakan pajak BPHTB. Bahwa
hingga saat ini secara yuridis belum ada perda yang mengatur tentang pemungutan
BPHTB di Kabupaten Batu Bara. Selama ini dasar hukum pelaksanaaan BPHTB
adalah Peraturan Bupati Batu Bara No. 13 Tahun 2011 tentang Sistem dan
Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten
Batu Bara. |
en_US |