dc.description.abstract |
Akhir-akhir ini khalwat/mesum menjadi masalah yang ramai dibicarakan.
Pengaturan khalwat adalah untuk kemaslahatan dan kemanfaatan pribadi
seseorang dan juga orang lain. Manfaat pribadi agar seseorang tidak melakukan
perbuatan yang mengarah pada perbuatan zina yang dilarang oleh agama,
mengakibatkan dosa dan siksa di kemudian hari. Sementara manfaat bagi orang
lain adalah melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan atau
perbuatan yang merusak kehormatan. Peran aparat penegak hukum sangat penting
disini untuk menerapkan aturan yang sesuai dengan qanun yang telah ada sebagai
suatu kebijakan untuk menaggulangi hal serupa terjadi. Dari penjelasan diatas
dapat diambil perumusan masalah bagaimana penerapan diskresi kepolisian dalam
jarimah khalwat yang dilakukan oleh anak dibawah umur ? bagaimana ketentuan
sanksi yang diberikan terhadap pelaku khalwat yang dilakukan oleh anak dibawah
umur berdasarkan Qanun Provinsi NAD Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum
Jinayat ? serta bagaimana kebijakan hukum terkait penanggulangan khalwat yang
dilakukan oleh anak dibawah umur berdasarkan Qanun Provinsi NAD Nomor 06
Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ?
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis berdasarkan
penelitian lapangan dan studi dokumen. Penelitian ini menggunakan data primer
dengan melakukan waawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa Penerapan diskresi
kepolisian dalam jarimah khalwat yang dilakukan oleh anak dibawah umur masih
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak. Keberhasilan Penerapan Qanun Provinsi NAD Nomor 06 Tahun 2014
Tentang Hukum Jinayat terkait khalwat yang dilakukan oleh anak dibawah umur
tidak terlepas dari faktor yang mendukung dari berbagai pihak dari berbagi pihak
dan aturan yang sudah ada untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah. Qanun
Provinsi Aceh tentang khalwat/mesum diharapkan dapat mempersempit ruang
pelaku zina yang memang diawali dengan kegiatan khalwat/mesum dan
merupakan salah satu penyakit masyarakat. Pelaksanaan sanksi tidak langsung
dikenakan pasal di dalam qanun ini, tetapi aparat penegak hukum memberikan
himbauan serta nasehat untuk tidak melakukan jarimah tersebut. Kebijakan
hukum dalam upaya penanggulangan khalwat/mesum di daerah kutacane terletak
di hukum, pemerintah dan aparat pelaksananya serta masyarakat yang yang
membantu |
en_US |