Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Undanng-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Dalam Pelayanan Data Kependudukan di Dinas Catatan Sipil Deli Serdang. Jenis
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif
yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan,
melukiskan keadaan sekitar dengan objek penelitian pada saat
sekarangberdasarkan fakta-fakta. Penerapan Implementasi Undang-Undang No.
24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan Dalam Pelayanan Data Kependudukan Di Dinas
Catatan Sipil Deli Serdang dilapangan sudah berjalan namun untuk penerapan
dimasyarakat dari hasil obeservasi belum berjalan maksimal hal ini dikarenakan
masih adanya permainan pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan
jasa orang lain yaitu calo. Proses pelayanan asministrasi kependudukan yang
diberikan oleh petugas dinas sudah berdasarkan pada prosedur kerja yang telah
ditetapkan. Tetapi masih ada pelanggaran atas prosedur kerja yang telah
ditetapkan. Hal ini salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengawasan melekat
dari seorang pimpinan berdasarkan struktur organisasi kepada para bawahan.
Prosedur Pelaksanaan dan Mekanisme Pengurusan Akta Kelahiran dan Akta
Kematian Di Deli Serdang dimulai dari Mengisi Formulir (f-201), Fotocopy Surat
Keterangan lahir dari Dokter/Bidan, Fotocopy Surat Nikah/ Akta Perkawinan bagi
non muslim, Fotocopy Kartu keluarga, Fotocopy KTP Orang Tua/ Pelapor,
Fotocopy Pasport/ Kitap/ Kitas bagi wargaa negara asing dan mengisi formulir
(f2.04). Manfaat Pelayanan Data Kependudukan Yang Diberikan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang yaitu berupa
penerbitan administrasi kependudukan yang dibutuhkan masyarakat seperti,
Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Pelayanan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD), Akta
Kelahiran, Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian,Pelayanan Penerbitan
Kutipan Akta Perkawinan, Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian,
Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama dan Pelayanan Pencatatan Perubahan
Kewarganegaraan.