Abstract:
Pembiayaan adalah suatu fasilitas yang diberikan oleh Bank Syariah
kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah
dikumpulkan oleh Bank Syariah dari masyarakat yang surplus dana. Bank sebagai
intermediary financial atau lembaga perantara keuangan harus melakuakan
mekanisme pengumpulan dana dan penyaluran dana secara seimbang. Orientasi
yang diberikan Bank Syariah adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan
pendapatan Bank Syariah dan nasabah, adapu tujuan penelitian ini adalah, Untuk
Mengetahui Bagaimana pelaksanaan pembiayaan renovasi rumah melalui akad al murabahah dan wakalah di Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Medan dan Apakah
pelaksanaan pembiayaan murabahah sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI tentang
Murabahah dan Wakalah serta bagaimana multi akad di bank dilihat dari fiqih
muamalah pada pembiayaan renovasi rumah melalui akad al-murabahah dan
wakalah di Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Medan, Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, Lokasi penelitian yang
diteliti adalah PT Bank SUMUT KC Syariah Medan. Waktu penelitian Maret 2022
sampai dengan selesai, Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif.
Adapun hasi penelitian yang dapat di ambil dari penelitian ini yaitu, Pada
pembiayaan Renovasi Rumah di Bank Sumut Syariah KantorCabang Medan, multi
akad yang digunakan adalah akad murabahah bil wakalah, jika dilihat dari landasan
syariah tidak ada dalil yang melarang dalam menggabungkan akad murabahah dan
wakalah, maka hukumnya boleh, namun pelaksanaan multi akad ini belum sesuai
dengan Fatwa DSN-MUI dan Fiqh Muamalah, karena pelaksanaan akad murabahah
dan wakalah dilakukan secara bersama dalam prakteknya, sebelum barang secara
prinsip sah milik bank Dan tidak ada pelaporan dari nasabah tentang pembelian
barang yang dibutuhkan nasabah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
renovasi rumah setelah pencairan selesai, sehingga terdapat gharar dalam objek akad,
karena tidak diketahui barang yang dibeli nasabah apakah sesuai atau tidak dengan
yang disepakati karena tidak adanya pelaporan, sehingga pelaksanaan akad wakalah
pada Pembiayaan Renovasi Rumah di Bank Sumut Syariah perlu ditinjau kembali.