Abstract:
Setiap pelaku Usaha Mikro kecil dan menengah yang sudah mempunyai
Izin usaha berhak mendapat pelatihan dan pemberdayaan guna unrtuk
mengembangkan usahanya. Hal ini di atur dalam Peraturan Daerah No 11
Tahun 2014 Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah. Untuk itu pemerintah sebagai fasilisator pengembangan usaha dengan
menyediakan saran dan prasarana untuk mengembangkan Usaha Mikro di
Kabupaten Batu Bara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Peraturan Daerah Koperasi dan UKM Terhadap pengembangan Usaha di
Kabupaten Batu Bara apakah telah dijalankan dengan baik atau belum. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif
yaitu data yang dikumpulkan dari hasil wawancara dari para narasumber untuk
mendeskripsikan Pengembangan Usaha Mikro yang di adakan. Efektivitas
Pengembangan Usaha Mikro melalui wawancara terbuka dengan pihak Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan masyarakat sebanyak 10 (sepuluh)
orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah No 11 Tahun 2014
Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro di Kabupaten Batu Bara sudah
terimplementasi dengan baik, walaupun belum dapat dikatakan maksimal karena
dari beberapa kategorisasi yang dijelaskan tiga kategori sudah terlaksana yaitu
adanya program, sarana dan prasana yang mendukung kebijakan serta adanya
pemberdayaan. Sedangkan dua kategorisasi yang belum terlaksana dengan baik
yaitu adanya pengawasan yang dilakukan belum berjalan dengan baik karena
masih banyak tujuan dan tindakan dalam mendukung kebijakan.