Abstract:
Desa Padang Bulan merupakan desa yang terletak di kecamatan Kotanopan
Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Indonesia . Desa padang
Bulan sendiri dikelilingi dengan pemandangan alam yang masih sangat asri
berupa hamparan sawah luas, hutan dan juga dilintasi aliran sungai Batang Gadis.
Dengan potensi alam tersebut tentunya Desa Padang Bulan memiliki nilai jual
Pariwisata oleh karena itu Pemerintah Desa Padang Bulan bersama masyarakat
desa PadangBulan sadar akan hal tersebut dan percaya bahwa potensi alam
tersebut dapat dikembangkan menjadi objek wisata yang nantinya akan dapat
meningkatkan kesejahteraan masakat desa Padang Bulan. Dengan adanya
Program Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia
masyarakat Desa Padang Bulan melihat peluang untuk mengembangkan wisata
dapat menjadi kenyataan melalui pemanpaatan dana desa yang dikucurkan
pemerintah pusat dan bertujan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa Padang Bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
implementasi peraturan Menteri Desa diterapkan didesa Padang Bulan. Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu data
yanag dikumpulkan dari hasil wawancara dengan narasumber untuk
mendeskripsikan bagaimana Implentasi Peraturan Menteri Desa no 11 tahun 2019
dalam upaya pengembangan objek wisata di Desa Padang Bulan. Hasil Penelitian
menenjukkan bahwa sanya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Padang
Bulan beserta masayrakatnya dalam upaya pengembangan wisata melalui Wisata
Sawah Sabrang menemui kendala. Kendala utama yang dihadapi dalam upaya
pengembangan objek wisata ini adalah masalah pendanaan dimana dalam
pembangunan Wisata Sawah Sabarang pemerintah Desa memaksimalkan
pemenfaatan Dana Desa namun dalam upaya pengembangannya menemui
hambatan dimana pandemic Covid-19 melanda dunia dan pemerintah pusat kan
untuk mendanai penanggulagan Covid-19 dan bantuan langsung tunai kepada
masayrakat.