Abstract:
Penyediaan Sistem Infrastruktur Perkotaan di Kota Medan merupakan
tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan yang dituang dalam
Peraturan Daerah No.13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Medan Tahun 2011-2031. Melalui kebijakan yang ada, di harapkan mampu di
implementasikan dan diterapkan dalam kegiatan yang nyata di lapangan.
Permasalahan dalam penelitian ini kebijakan yang ada belum secara maksimal
dapat di implementasikan secara maksimal seperti sistem drainase kota yang
terjadi kawasan padat penduduk dan komersil MH Thamrin masih terjadi banjir,
hal ini mengindikasikan bahwa salah satu sistem infrastruktur perkotaan masih
ada yang belum efektif. Tujuan Penelitian ini untuk meneliti implementasi
Peraturan Daerah No.13 Tahun 2011 Dalam Rangka Penyediaan Sistem
Infrastruktur Perkotaan Di Kota Medan. Adapun jenis penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data yang dikumpulkan dalam
metode ini diperoleh dengan wawancara langsung ke narasumber yang terkait.
Narasumber penelitian ini tertuju kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan
belum dapat sepenuhnya menampung berbagai usulan masyarakat terhadap
masalah terkait sistem infrastruktur perkotaan seperti drainase ataupun perbaikan
jalan di karenakan keterbatasan anggaran dan adanya kendala-kendala lain di luar
kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. Saran yang dapat peneliti
berikan yaitu mengupayakan perencanaan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat
agar masalah-masalah yang terkait dengan sistem infrastruktur perkotaan lebih
maksimal, menjaga dan meningkatkan koordinasi yang telah terjalin dengan baik
antara instansi terkait, mewujudkan program-program yang telah dicanangkan
pemerintah untuk Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan sehingga pelayanan
masyarakat dapat terpenuhi.