dc.description.abstract |
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan Pelayanan. Dinas Perhubungan
Kota Medan merupakan satuan kerja perangkat daerah yang diberikan kewenangan dari
pemerintah untuk memberikan pelayanan lalu lintas terkait angkutan jalan/barang di Kota
Medan. Adapun pelayanan yang harus diberikan dari Dinas Perhubungan Kota Medan
merupakan merencanakan, menyediakan dan mengelola prasarana transportasi yaitu
terminal angkutan barang. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Dalam Rangka Pelayanan Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan/Barang Di Dinas Perhubungan Kota Medan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Dalam
Rangka Pelayanan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan/Barang Di Dinas Perhubungan Kota
Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
analisis kualitatif yaitu pemecahan masalah yang diselidiki dengan pengamatan,
wawancara, menggambarkan keadaan penelitian pada saat sekarang. Berdasarkan fakta fakta yang sebagaimana mestinya. Berdasarkan dari hasil penelitian, diketahui bahwa
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Dalam Rangka Pelayanan Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan/Barang Di Dinas Perhubungan Kota Medan sudah
terimplementasi namun belum berjalan cukup baik. Hal ini dikarenakan adanya beberapa
faktor yaitu belum adanya perencanaan terminal angkutan barang sesuai peraturan daerah
yang ada dan perlu dioptimalkan lagi, serta bentuk kerjasama yang dilakukan Dinas
Perhubungan Kota Medan dengan instansi terkait maupun perusahaan yang terlibat dalam
distribusi angkutan barang sehingga tidak berfungsinya secara optimal dalam
mengimplementasikan kebijakan lalu lintas angkutan jalan/barang sesuai dengan
Kebijakan Pemerintah dalam pengaturan, dengan masih adanya supir angkutan barang
yang masih menghiraukan membongkar muatan di badan jalan sembarangan tempat yang
mana seharusnya di terminal angkutan barang. Namun tindakan-tindakan Dinas
Perhubungan Kota Medan dalam menjalankan pelayanan lalu lintas angkutan
jalan/barang telah melaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. |
en_US |