Abstract:
Penilaian perilaku pegawai yang sering terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Medan Barat masih banyak nya jenis pekerjaan yang secara nyata
dikerjakan oleh para pegawai sesuai seksinya masing-masing yang ternyata
perkerjaan tersebut menjadi indikator dalam penilaian dalam penilaian kinerja
pegawai. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 menyatakan
bahwa dalam pengelolaan kinerja pegawai dilakukan penilaian atas kinerja
pegawai yang didasarkan pada kontrak kinerja dan nilai perilaku pegawai yang
bersangkutan untuk menghasilkan nilai kinerja pegawai. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah Implementasi Kebijakan Penilaian Kinerja
Pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat.Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Penilaian Kinerja Pegawai
di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat. Jenis penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif, yaitu prosedur
pemecahan masalah yang di teliti dengan pengamatan, wawancara, menggabarkan
keadaan penelitian berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana
adanya. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak tiga orang antara lain satu
orang Kasubbag Umum dan dua orang Pelaksana Bidang Kepegawaian KPP
Pratama Medan Barat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa
Implementasi Kebijakan Penilaian Kinerja Pegawai di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Medan Barat sudah terimplementasi dengan baik. Dibuktikan
dengan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Implementasi Kebijakan
Penilaian Kinerja Pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan
Barat telah mencapai tujuan dengan baik. Program yang dilaksanakan untuk
meningkatkan kinerja pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan
Barat telah dijalankan dengan baik begitu juga dengan target dan pengawasan
penilaian kinerja pegawai.