Abstract:
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang
memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bagi
anggota keluarga KPM diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang
telah ditetapkan. Program ini dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban
KPM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai
kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari
perangkap kemiskinan. Penelitian ini dilakukan di Desa Sidomulyo Kecamatan
Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Penelitian ini bertujuan untuk megetahui
Implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 Dalam
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Di Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah
Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu suatu bentuk penelitian
yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, baik
fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa Implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 10
Tahun 2017 Dalam Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Di Desa Sidomulyo
Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sudah terimplementasi, tetapi ada
beberapa kendala Proses komunikasi dalam pelaksanaan program keluarga
harapan belum berjalan dengan optimal karena penyampaian informasi masih
belum tepat sasaran, Sumber daya manusia dalam pelaksanaan Program Keluarga
Harapan Di Desa Sidomulyo kurang berkompeten, sehingga banyak masyarakat
yang seharusnya berhak mendapatkan manfaat dalam Program Keluarga Harapan,
tetapi di lapangan masih banyak yang belum mendapatkan manfaat dari PKH,
struktur birokrasi sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),
Disposisi dalam pelaksanaan program keluarga harapan di Desa Sidomulyo sudah
terlaksana dengan baik, namun ada kendala yaitu kurangnya kesadaran keluarga
penerima manfaat dalam menjalankan kewajibannya sebagai keluarga penerima
manfaat Program Keluarga Harapan.