Abstract:
Wabah covid-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei,
Tiongkok, pada tanggal 1 Desember 2019 dan ditetapkan sebagai pandemi oleh
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. berbagai aktivitas
masyarakat mulai dibatasi dengan keluarnya kebijakan social distancing dan physical
distancing dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona. Berdasarkan
Peraturan Walikota Medan No. 27 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi
kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan adaptasi kebiasaan
baru adalah pengamalan baru dimana setiap orang memperhatikan protokol kesehatan
ditengah pandemi covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan penerapan
peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan yang dilakukan jamaah Kota
Medan khususnya jamaah Masjid Al-Falaah Jl. Alfalah No.6, Glugur Darat II, Kec.
Medan Timur, Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu melakukan
wawancara langsung dengan narasumber. Analisis data yang digunakan yaitu teknik
analisis data kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara yang akan diuraikan secara
deskriptif dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian berupa hasil wawancara
tentang aspek-aspek tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Walikota
Medan No.27 Tahun 2020 dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru dibidang Kegiatan
Keagamaan, sudah terlaksanakan dan terimplementasi dengan baik. Tetapi harus
dipertahankan protokol kesehatannya sampai pemerintah menyatakan kondisi sudah
memungkinkan untuk kita beraktivitas secara normal