Abstract:
Wisata halal meliputi makanan halal, minuman halal, UMKM halal,
masjid, dan fasilitas-fasilitas yang menyediakan pelayanan untuk kemudahan
beribadah. Keistimewaan peraturan di Aceh yang tidak membolehkan mendirikan
lembaga keuangan konvensional dan semua lembaga keuangan yang mendirikan
usahanya di Aceh harus sesuai dengan syariat islam, disini bank syariah
berpeluang besar untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan wisata halal.
Maka dari itu, dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui peran yang
diberikan oleh bank syariah yaitu bank aceh terhadap pengembangan wisata
halal di sekitarnya. Metode penelitian yang digunkan penulis untuk penelitian ini
adalah metode penelitian kualitatif dengan mewawancarai dua informan yang
merupakan pegawai dari bank aceh di bagian pembiayaan. Hasil yang diperoleh
setelah melakukan penelitian ini adalah peran yang diberikan oleh bank aceh
dalam pengembangan wisata halal di sekitarnya adalah dengan memberikan
pembiayaan dengan akad murabah. Dimana, bank sebagai pemberi dana untuk
diberikan kepada pelaku sector usaha yang membutuhkan dana untuk
pengembangan usahanya. Skema pembiayaan dengan akad murabahah adalah
bank dan nasabah melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan perjanjian
pembiayaan, pembiayaan yang disetujui oleh bank maka nasabah mempunyai dua
pilihan untuk memberikan hak kepada bank dalam membeli keperluan usaha atau
berbelanja sendiri dengan melakukan akad wakalah sebagai akad pelengkap dari
pembiayaan akad murabahah.