Abstract:
Pembiayaan Syirkah adalah penyediaan dana atau tagihan berupa
transaksi sewa menyewa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
BPRS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai diberi fasilitas dana
untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan ujrah. Penerapan akad Syirkah pada pembiayaan di Bank Sumut
Syariah Brigjen Katamso dilakukan untuk memanfaatkan (sewa) barang antara
Bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli
barang yang telah disewanya.